Grand Tomuda Reso.




Free Download Grand Tomuda Reso 



Bantaeng, Sabtu ( 22/2/2014 ), Ruang Rapat Sekda Kab.Bantaeng. di adakan Rapat Ekspose Investasi CV.TomudaReso yang merencanakan Pembangunan Perumahan “ Grand Tomude Reso “yang berlokasi di Tala – Tala Kelurahan Bonto Rita Kecamatan Bissappu, Kab.Bantaengdengan Luas Areal Perumahan direncanakan kurang lebih 1.500 M2 dengan jumlah Bangunan 70 Unit Rumah Tinggal.


Pada Kesempatan Rapat ini di Hadiri Asisten.II Pemkab Bantaeng – Ir.Muh.Hero, Perwakilan dari PDAM, Tata Ruang, Dinas Perkebunan, Dinas Perindustrian, Dinas PtTSP, Dinas Bapedalda, Dinas Bappeda, Bidang Pendapatan, Lurah Bonto Rita, dan Kecamatan Bissappu, 

Pemilik CV.Tomuda Reso,adalah salah satu putra asli bantaeng ini mengungkap akan berencana membangun Perumahan yang terletak Tala-Tala di Kelurahan Bonto Rita Bantaeng  sebanyak 70 Unit dengan Type 36, dan kedepannya akan membangun juga 5 Buah Unit Ruko di Lokasi Tersebut, di samping itu pihak Developer dalam hal ini CV. Tomude Reso telah menyiapkan /memperhatikan dengan sarana irigasi yang akan memakai sumur Bor, dan dalam setiap bangunan rumah nantinya  tidak melupakan sistem penghijauan kota dengan menanam minimal 2 buah pohon dalam setip rumah nantinya. Dengan Penjaminan Garansi selama 3 Tahun.

Pada Kesempatan ini dari Pihak Tata Ruang Bantaeng yang hadir pula dalam tersebut menyebutkan, pihak developer  harus memperhatikan ijin prinsip, dan desain gambar harus di perlihatkan secara detail dalam bentuk format K.3. dan yang pailing utama mengatakan saluran pembuangan yang akan di jadikan pembuagan nantinya harus di keruk kembali, penataan Drainase, Kontur Tanah yang bertingkat, Ruang terbuka Hijau dan sebisanya di buatkan Taman Kota.

Asisten II Pemkab Bantaeng, pun mengungkapkan, usulan ke Bappeda Kabupaten Bantaeng agar membuat semacam Bank Data, yang mempunyai peranan besar dalam menentukkan titik sektor lokasi pembangunan yang menjadi daerah resapan air nantinya. Agar kedepannya tidak menimbulkan dampak kepada perumahan tersebut.

Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Kab.Bantaeng mengatakan juga, Kewajiban Proses pihak Developer dalam trangsaksi Jual beli tanah, dan dari Perwakilan Dinas Perkebunan juga mengatakan lokasi yang akan di bangun pihak developer harus memperhatikan aspek lahan penghijauan yang telah di gunduli buat di bangun perumahan tersebut, sebisanya mungkin harus segera di tanami kembali agar tidak merusak ekosistem alam.

Lanjut oleh Perwakilan PDAM Kabupaten Bantaeng mengatakan, Kondisi Tanah yang berkontur bertingkat tingkat, dengan proses pengairan sejauh 67 M sampai ke Pelabuhan , dengan kecepatan debit air 1 Liter / Detik, sehingga mampu mengairi sejauh 10 liter sampai ke pelabuhan dengan memutar dari Daerah Lembang Loe.


Di rilis Oleh Tim Promosi Bidang Investasi Modal / Perekonomian .Kabupaten Bantaeng