Bantaeng, Sabtu ( 22/2/2014 ), Ruang Rapat Sekda
Kab.Bantaeng. di adakan Rapat Ekspose Investasi CV.TomudaReso yang merencanakan
Pembangunan Perumahan “ Grand Tomude Reso “yang berlokasi di Tala – Tala
Kelurahan Bonto Rita Kecamatan Bissappu, Kab.Bantaengdengan Luas Areal
Perumahan direncanakan kurang lebih 1.500 M2 dengan jumlah Bangunan 70 Unit
Rumah Tinggal.
Di rilis Oleh Tim Promosi Bidang Investasi Modal / Perekonomian .Kabupaten Bantaeng
Pada Kesempatan Rapat ini di Hadiri Asisten.II Pemkab
Bantaeng – Ir.Muh.Hero, Perwakilan dari PDAM, Tata Ruang, Dinas Perkebunan,
Dinas Perindustrian, Dinas PtTSP, Dinas Bapedalda, Dinas Bappeda, Bidang
Pendapatan, Lurah Bonto Rita, dan Kecamatan Bissappu,
Pemilik CV.Tomuda Reso,adalah salah satu putra asli
bantaeng ini mengungkap akan berencana membangun Perumahan yang terletak Tala-Tala
di Kelurahan Bonto Rita Bantaeng sebanyak
70 Unit dengan Type 36, dan kedepannya akan membangun juga 5 Buah Unit Ruko di
Lokasi Tersebut, di samping itu pihak Developer dalam hal ini CV. Tomude Reso
telah menyiapkan /memperhatikan dengan sarana irigasi yang akan memakai sumur
Bor, dan dalam setiap bangunan rumah nantinya tidak melupakan sistem penghijauan kota dengan
menanam minimal 2 buah pohon dalam setip rumah nantinya. Dengan Penjaminan
Garansi selama 3 Tahun.
Pada Kesempatan ini dari Pihak Tata Ruang Bantaeng yang
hadir pula dalam tersebut menyebutkan, pihak developer harus memperhatikan ijin prinsip, dan desain
gambar harus di perlihatkan secara detail dalam bentuk format K.3. dan yang
pailing utama mengatakan saluran pembuangan yang akan di jadikan pembuagan
nantinya harus di keruk kembali, penataan Drainase, Kontur Tanah yang
bertingkat, Ruang terbuka Hijau dan sebisanya di buatkan Taman Kota.
Asisten II Pemkab Bantaeng, pun mengungkapkan, usulan ke
Bappeda Kabupaten Bantaeng agar membuat semacam Bank Data, yang mempunyai
peranan besar dalam menentukkan titik sektor lokasi pembangunan yang menjadi
daerah resapan air nantinya. Agar kedepannya tidak menimbulkan dampak kepada
perumahan tersebut.
Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Kab.Bantaeng mengatakan
juga, Kewajiban Proses pihak Developer dalam trangsaksi Jual beli tanah, dan
dari Perwakilan Dinas Perkebunan juga mengatakan lokasi yang akan di bangun
pihak developer harus memperhatikan aspek lahan penghijauan yang telah di gunduli
buat di bangun perumahan tersebut, sebisanya mungkin harus segera di tanami
kembali agar tidak merusak ekosistem alam.
Lanjut oleh Perwakilan PDAM Kabupaten Bantaeng
mengatakan, Kondisi Tanah yang berkontur bertingkat tingkat, dengan proses
pengairan sejauh 67 M sampai ke Pelabuhan , dengan kecepatan debit air 1 Liter
/ Detik, sehingga mampu mengairi sejauh 10 liter sampai ke pelabuhan dengan
memutar dari Daerah Lembang Loe.
Di rilis Oleh Tim Promosi Bidang Investasi Modal / Perekonomian .Kabupaten Bantaeng